Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan pengemudi taksi reguler dari berbagai paguyuban menggelar aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Mereka menuntut ketegasan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menerbitkan larangan operasional taksi pelat hitam atau dikenal taksi online, yang dianggap semakin mengancam keberadaan taksi reguler.
Baca: Aturan Taksi Online Belum Terbit, Pemprov Diancam Mogok Massal
Akibat aksi tersebut, Jalanan Malioboro lumpuh. Kendaraan yang telanjur masuk ke Jalan Malioboro dialihkan ke sejumlah ruas menuju Jalan Bhayangkara dan Jalan Mataram.
Ratusan personel kepolisian, termasuk pasukan anti-huru-hara memblokade Jalan Malioboro, tepatnya di depan kantor Gubernur DIY Kepatihan, lokasi titik pusat unjuk rasa.
Surani, seorang pengemudi taksi Rajawali, mengatakan demo ini menjadi puncak kekesalan pengemudi taksi reguler yang diombang-ambingkan oleh kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pengaturan taksi online.
Simak: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya
Dinas Perhubungan DIY, yang sebelumnya menjanjikan menerbitkan aturan taksi online mengacu pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ternyata tak segera mengeluarkan regulasi daerah berbentuk peraturan gubernur.
Rencana penerbitan peraturan gubernur terkait dengan larangan taksi online di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang semula dijanjikan 1 April 2017 mundur menjadi 1 Mei 2017. Namun, hingga tanggal yang ditetapkan, penerbitan pergub itu tak terealisasi. Justru para pengemudi taksi reguler mendapat kabar dari pemerintah penerbitan aturan mengenai taksi online akan mundur tiga bulan. "Ini sudah bukan mundur lagi, tapi sudah mematikan taksi reguler," ujar Surani.
PRIBADI WICAKSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini