Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengemudi Taksi Reguler Yogyakarta Unjuk Rasa, Malioboro Lumpuh  

Demo ini puncak kekesalan ratusan pengemudi taksi reguler yang diombang-ambingkan oleh kebijakan pemerintah daerah terkait dengan taksi online.

3 Mei 2017 | 13.06 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan pengemudi taksi reguler dari berbagai paguyuban menggelar aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Mereka menuntut ketegasan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menerbitkan larangan operasional taksi  pelat hitam atau dikenal taksi online, yang dianggap semakin mengancam keberadaan taksi reguler.

Baca: Aturan Taksi Online Belum Terbit, Pemprov Diancam Mogok Massal 

Akibat aksi tersebut, Jalanan Malioboro lumpuh. Kendaraan yang telanjur masuk ke  Jalan Malioboro dialihkan ke sejumlah ruas menuju Jalan Bhayangkara dan Jalan Mataram. 

Ratusan personel kepolisian, termasuk pasukan anti-huru-hara memblokade Jalan Malioboro, tepatnya di depan kantor Gubernur DIY Kepatihan, lokasi titik pusat unjuk rasa.

Surani, seorang pengemudi taksi Rajawali, mengatakan demo ini menjadi puncak kekesalan pengemudi taksi reguler yang diombang-ambingkan oleh kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pengaturan taksi online

Simak: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya 

Dinas Perhubungan DIY, yang sebelumnya menjanjikan menerbitkan aturan taksi online  mengacu pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ternyata tak segera mengeluarkan regulasi daerah berbentuk peraturan gubernur. 

Rencana penerbitan peraturan gubernur terkait dengan larangan taksi online di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang semula dijanjikan 1 April 2017 mundur menjadi 1 Mei 2017. Namun, hingga tanggal yang ditetapkan, penerbitan pergub itu tak terealisasi. Justru para pengemudi taksi reguler mendapat kabar dari pemerintah penerbitan aturan mengenai taksi online akan mundur tiga bulan. "Ini sudah bukan mundur lagi, tapi sudah mematikan taksi reguler," ujar Surani.

PRIBADI WICAKSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus