Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyatakan telah menindak 5.000 pengendara mobil dan motor yang terjaring tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak diberlakukan mulai Selasa, 23 Maret 2021.
"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera tilang elektronik," kata Kepala Unit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKP Mangku Anom di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Polda Jawa Barat menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan.
Baca: Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Apa Langkah Selanjutnya?
Menurut Mangku Anom, pengiriman surat tilang teguran kepada para pelanggar tengah dikirimkan. Surat teguran dikirimkan karena saat ini masih tahap sosialisasi sistem E-TLE menggunakan alat kamera tilang elektrik.
Dia menjelaskan pelanggaran aturan lalu lintas yang paling banyak terjadi adalah pengendara mobil dan motor menerobos lampu merah. Kamera E-TLE menangkap pelaku pelanggaran lalu datanya diajdikan dasar pengiriman surat tilang.
Mangku Anom berpendapat kamera tilang elektronik yang terpasang di persimpangan jalan cukup efektif "menangkap" pelanggar pada saat kejadian.
"Kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek pada waktu yang sama."
Anom menerangkan bahwa surat teguran tilang bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon pemilik mobil atau motor yang telah terdaftar pada sistem Kepolisian.
Menurut Anom, banyak pelanggar aturan lalu lintas juga ditegur antara lain karena pengendara mobil dan motor menggunakan ponsel. Kamera tilang elektronik atau E-TLE bisa mendeteksi pelanggaran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini