Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Masjid Al Barkah, Ahmad Satiri, berkomitmen melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi. Jalur hukum ini merupakan buntut dari pendirian masjid baru Al Barkah yang mangkrak. Padahal bangunan itu seharusnya rampung pada 4 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tetap tempuh jalur hukum kalau pemborong enggak merespons somasi yang kami kirim," kata Ahmad melalui aplikasi perpesanan, pada Jumat, 17 Mei 2024. Terakhir pengurus masjid sudah mengirim somasi kedua yang diterima pada 14 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama kali pengurus masjid mengirim surat peringatan kepada Ahsan pada Rabu, 8 Mei lalu. Surat itu berisi lima penjelasan soal biaya pembangunan, konstruksi bangunan, dan permintaan biaya sisa pembangunan. Sebab, yang baru terlihat dari pembangunan masjid ini hanya bangunan tiga lantai.
Poin pertama surat somasi itu menjelaskan bahwa dalam surat kontrak kerja sama disepakati nilai kontrak bersama PT Sagara Bangun Sejahtera sebesar Rp 9.751.865.450. Hal itu mengacu pada Surat Perintah Kerja Nomor 02/SPK-M/16/VI/2022.
"Bahwa terhitung saat surat somasi ini dikeluarkan, saudara belum mampu memenuhi tanggung jawab saudara dalam hal penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan Masjid Jami' Al Barkah hingga seratus persen," tertulis dalam poin kedua somasi.
Poin tiga, dijelaskan bahwa berdasarkan perhitungan progres pekerjaan, nilai biaya yang telah dikeluarkan untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan adalah Rp 6.086.531.500. Sebab itu dalam isi keempat surat peringatan tersebut, pengurus masjid meminta Ahsan harus mengembalikan sisa biaya pembangunan Rp 3.665.333.950.
Dalam surat itu, Ahsan, yang tinggal di Gang Jeruk, Kayu Tinggi RT 005 RW 003, Cakung Timur, Jakarta Timur, diminta segera mengembalikan uang tersebut ke Ahmad dengan batas waktu 15 Mei 2024. Ahsan akn dilaporkan ke polisi jika tak merespons surat tersebut.
"Sampai somasi ini diterima, saudara tidak mengindahkan instruksi yang tertera di dalam surat somasi ini, maka saya akan menempuh langkah hukum," dikutip dalam keterangan surat peringatan itu.
Masjid Al Barkah berada di Jalan Raya Bekasi KM 23, Cakung Timur, Jakarta Timur. Pembangunan masjid ini dilakukan setelah ada proyek pelebaran jalan dari Bina Marga. Batas pelebaran jalan menabrak badan bangunan. Maka pengurus masjid memutuskan membangun masjid baru dengan biaya ganti rugi dari Bina Marga senilai Rp 12,5 miliar.
Saat itu pengurus masjid atau nadzir langsung menunjuk Ahsan bersama PT Sagara Bangun Sejahtera mengerjakan proyek itu. Pembangunan senilai miliaran rupiah dilakukan tanpa lelang. Ahsan menjawab alasan dia ditunjuk sebagai kontraktor. "Ya, biasalah. Kenal-kenal karena relasi aja," kata Ahsan saat ditemui di rumahnya, Rabu, 15 Mei lalu.