Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial R yang berprofesi sebagai pengusaha dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Tersangka diduga sebagai penyandang dana. Pihak Polda masih merahasiakan identitas lengkap kedua tersangka. Namun R disebut merupakan warga asli Lumajang.
“Tersangka baru (R) ini terkait dengan penambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan. Tapi penyidik masih terus melakukan pengembangan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kamis, 5 Oktober 2015.
Namun, pengacara tersangka, Suryono Pane, mengungkapkan bahwa pengusaha yang ditangkap adalah kliennya. Inisial R adalah Reza Hardi. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah Khusnul Rofik, anak buah Reza. Menurut Suryono, keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur.
Reza merupakan pengusaha yang menyewakan alat berat. Kantornya berada di Jrebeng Kidul, Wonoasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, Khusnul Rofik merupakan teknisi alat berat. Berbeda dengan keterangan Kapolda, Suryono menjelaskan Reza Hardi merupakan warga asli Surabaya, sementara Khusnul Rofik tinggal di Sidoarjo.
Selain sebagai penyandang dana, polisi juga menyebut R sebagai pihak yang menerima pasir hasil penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut. Pada saat yang sama, Polda Jawa Timur juga memeriksa sejumlah polisi yang diduga menerima uang dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, penambangan pasir ilegal di Lumajang ditolak warga setempat. Penolakan ini berujung pada penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Sedangkan rekannya, Tosan, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, karena mengalami luka serius setelah dianiaya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini