Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengusaha Ini Diduga Penyandang Dana Tambang Pasir Ilegal

Pengusaha R juga diduga sebagai penadah pasir ilegal.

6 Oktober 2015 | 10.06 WIB

Kapolda Jawa Timur  Irjen Pol Anton Setiadji berbicara didepan jurnalis saat saat menunjukkan puluhan tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. Sebanyak 2
Perbesar
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji berbicara didepan jurnalis saat saat menunjukkan puluhan tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. Sebanyak 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial R yang berprofesi sebagai pengusaha dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Tersangka diduga sebagai penyandang dana. Pihak Polda masih merahasiakan identitas lengkap kedua tersangka. Namun R disebut merupakan warga asli Lumajang.

“Tersangka baru (R) ini terkait dengan penambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan. Tapi penyidik masih terus melakukan pengembangan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kamis, 5 Oktober 2015.

Namun, pengacara tersangka, Suryono Pane, mengungkapkan bahwa pengusaha yang ditangkap adalah kliennya. Inisial R adalah Reza Hardi. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah Khusnul Rofik, anak buah Reza. Menurut Suryono, keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur.

Reza merupakan pengusaha yang menyewakan alat berat. Kantornya berada di Jrebeng Kidul, Wonoasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, Khusnul Rofik merupakan teknisi alat berat. Berbeda dengan keterangan Kapolda, Suryono menjelaskan Reza Hardi merupakan warga asli Surabaya, sementara Khusnul Rofik tinggal di Sidoarjo.

Selain sebagai penyandang dana, polisi juga menyebut R sebagai pihak yang menerima pasir hasil penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut. Pada saat yang sama, Polda Jawa Timur juga memeriksa sejumlah polisi yang diduga menerima uang dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, penambangan pasir ilegal di Lumajang ditolak warga setempat. Penolakan ini berujung pada penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Sedangkan rekannya, Tosan, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, karena mengalami luka serius setelah dianiaya.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus