Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad malam, 7 April 2024. "Kejadiannya dia tidak terbakar, tidak kena asap," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 9 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Korban meninggal itu anggota Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat, Samsul Triatmoko. Satriadi mengatakan, peristiwa meninggalnya Samsul bermula saat proses mematikan api berakhir. Para petugas pemadam itu mulai beristirahat. Tiba-tiba tubuh Samsul roboh. Saat itu diketahui Samsul tak sadarkan diri. "Ini bukan karena kejadian kebakaran," tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat Samsul terjatuh, para petugas di situ langsung mengangkut tubuhnya. Dia lantas dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM). Namun saat dibawa menuju rumah sakit, Samsul sudah tak bernyawa. "Meninggal di perjalanan," ucap dia.
Sumber api muncul di lantai dua Gedung YLBHI. Dari ruangan itu, api menjalar ke lantai tiga dan empat. Lalu melahap empat ruangan. Beberapa ruangan yang dilumat api berupa, ruang tata usaha, ruang diskusi, ruang peneliti, dan ruangan Ketua YLBHI. Sementara yang aman dari api hanyalah ruang arsip dan ruang dokumen.
Beberapa informasi menyatakan kebakaran bermula dari ledakan air conditioner atau AC di lantai dua gedung tersebut. Petugas pemadam baru memadamkan api itu sekitar pukul 22.26 WIB. Samsul kerap bertugas sebagai Satgas Kelurahan Johar Baru Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.