Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bareskrim Polri menaikkan kasus penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Pemerintah berencana mengambil alih pendidikan di Pesantren Al-Zaytun.
Sejumlah ajaran Panji Gumilang dianggap melanggar syariat Islam.
IRING-IRINGAN mobil tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendadak berhenti di kantor Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat menjelang magrib, 23 Juni lalu. Titik perhentian berjarak 3 kilometer dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, tempat yang mereka tuju. Mereka mendapat kabar Panji Gumilang, pemilik pesantren, menolak ditemui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim yang sehari sebelumnya mendapat mandat dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu rencananya akan mewawancarai Panji Gumilang untuk meminta klarifikasi ihwal sejumlah pernyataannya yang kontroversial menyangkut ajaran agama Islam serta tata cara beribadah. “Panji menolak ditemui karena di tim itu ada perwakilan MUI,” kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rafani Akhyar, yang ikut dalam rombongan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rafani memastikan Panji Gumilang menolak menemui pihak MUI. Tak ingin pulang sia-sia, tim meminta Komandan Komando Distrik Militer 0616/Indramayu Letnan Kolonel Andang Radianto membujuk Panji. Meski berjalan alot, laki-laki 76 tahun itu akhirnya melunak setelah azan isya berkumandang. Ia mau menerima rombongan tim investigasi Jawa Barat dengan syarat hanya satu orang yang ditemui.
Tim pun menunjuk ketua tim investigasi Badruzzaman M. Yunus. Tapi dalam pertemuan empat mata itu Yunus tak membahas urusan klarifikasi. Ia hanya menyampaikan undangan agar Panji datang ke Gedung Sate, Bandung.
Al-Zaytun dan Panji Gumilang kembali menjadi sorotan dua bulan ini. Mantan pentolan Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah IX itu diduga mengajarkan salam dalam tradisi ajaran Yahudi, "havenu shalom aleichem", kepada santri-santrinya. Saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada April lalu ia juga mengizinkan perempuan berdiri di saf depan, sejajar dengan pria. Posisi antar-anggota jemaah tak rapat, melainkan berjarak sekitar satu meter. Video salat itu ditayangkan di akun YouTube Al-Zaytun.
Baca: Penjelasan Panji Gumilang tentang NII KW IX
Panji dan rombongan Al-Zaytun mendatangi Gedung Sate pada Jumat sore, 23 Juni lalu. Semula pertemuan itu berjalan formal. Tak lama setelah pimpinan rapat membuka acara, tiba-tiba Panji mengajukan interupsi.
Ia mempertanyakan surat undangan yang tak mencantumkan nama panjangnya: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau disingkat A.S. Panji Gumilang. Apalagi di Al-Zaytun para santri dan pengelola memanggilnya "syekh", kata Arab yang berarti "pemimpin", "guru", atau "tetua yang terhormat". Ia juga mempertanyakan identitas anggota tim dan ketiadaan lampiran agenda acara dalam surat undangan. “Ujung-ujungnya dia meminta kami datang ke Al-Zaytun,” ujar Rafani Akhyar.
Rencana meminta klarifikasi atas sejumlah informasi pun buyar. Tim investigasi memutuskan menghentikan pertemuan. Pada hari itu juga mereka menggelar rapat yang menyimpulkan sikap tidak kooperatif Panji menguatkan adanya penyelewengan ajaran agama dalam proses pendidikan di Al-Zaytun. “Kami juga merekomendasikan MUI mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak aparat segera memproses secara hukum,” tutur Rafani.
Di hari yang sama, Ketua Dewan Pengurus Pusat Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dengan tuduhan penistaan agama. Selain mempermasalahkan salat Idul Fitri, ia mempersoalkan ajaran Pesantren Al-Zaytun yang menyebut kitab suci Al-Quran bukan firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW. “Mereka mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat,” ucap Ihsan.
Guna mendukung penilaian tersebut, Ihsan menyertakan sejumlah bukti berupa pernyataan beberapa tokoh MUI, Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama yang mengecam ajaran Panji Gumilang. “Jika kasus ini tidak segera diproses kepolisian, bakal makin banyak penolakan yang berpotensi memecah-belah masyarakat,” katanya.
Lima hari sebelum laporan itu diajukan, pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan serupa. Ken mengklaim mendapat dukungan dari sekitar 1.150 anggota NII yang sudah hijrah dan masyarakat umum. Ia menilai ajaran Panji yang berkembang di Al-Zaytun merupakan kejahatan kemanusiaan atas nama agama. “Orang seperti Panji mampu memanipulasi ayat dan korban sampai jutaan anak muda,” tuturnya.
Ken mengklaim ajaran di Al-Zaytun meresahkan umat Islam karena bersifat manipulatif. Ia mencontohkan konsep haji yang tak harus ke Tanah Suci, juga diperbolehkannya praktik zina bagi mereka yang memiliki kemampuan membayar uang tebusan. “Dampak ajaran ini bisa menghancurkan akhlak, akidah, serta masa depan para santri,” ucapnya. Semua bukti pelanggaran itu telah ia serahkan kepada kepolisian.
Laporan Ken belakangan mendapat perlawanan dari 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mereka melaporkan Ken pada Selasa, 27 Juni lalu, ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kuasa hukum wali santri, Sukanto, menilai ucapan Ken tentang uang tebusan pezina adalah hoaks dan sengaja diembuskan untuk menimbulkan keonaran. “Itu kabar bohong,” ujarnya.
Saling lapor itu tak mempengaruhi keputusan polisi untuk menaikkan kasus aduan terhadap Panji ke tahap penyidikan. Panji bakal menjadi tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan penyidik akan menerapkan pasal berlapis. Selain menerapkan pasal penistaan, rapat gelar perkara merekomendasikan penerapan pasal penyebaran berita bohong. “Penyidik menemukan unsur pidana lain,” tuturnya.
Selepas diperiksa di Markas Besar Polri pada Senin, 3 Juli lalu, Panji mengaku sudah menyampaikan semua penjelasan kepada penyidik. Sedikitnya ada 30 pertanyaan yang harus ia ladeni. Satu di antaranya riwayat hukum yang pernah ia jalani ketika mendapat sanksi 10 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Indramayu pada 2011. “Sudah, ya, saya mau pulang,” hanya itu jawabannya kepada wartawan yang menunggunya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengatakan kasus Al-Zaytun akan diproses secara pidana dan administratif. Selain di kepolisian, dia menjelaskan, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum sedang mengkaji penerapan kurikulum Al-Zaytun. “Kami sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menyampaikan keputusan serta rekomendasi tim investigasi kepada Menteri Mahfud Md. Dalam waktu dekat, dia menambahkan, Kementerian Agama bakal mengakuisisi pesantren agar para santri mendapat pendidikan yang sejalan dengan tujuan berbangsa dan bernegara. “Nanti disiapkan guru pengganti. Jadi tinggal tunggu waktu saja,” ucapnya.
Amunisi untuk menjerat Panji juga datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Panji diduga memiliki 256 rekening di sejumlah bank untuk menampung lalu lintas keuangan dari sejumlah sumber yang ditengarai ilegal. Menurut PPATK, total transaksinya mencapai triliunan rupiah dalam kurun lima tahun. Panji menggunakan enam nama berbeda untuk membuka semua rekening itu.
Seorang penegak hukum mengatakan transaksi itu disinyalir sebagai pencucian uang. Sumbernya sebagian dikemas dalam bentuk sumbangan yayasan, ada juga yang terkait dengan aktivitas NII. Panji dituduh menggunakan sebagian uang itu untuk keperluan pribadi. Semua rekening itu kini telah dibekukan. Ketika dimintai konfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab singkat: “Ya, benar.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ihsan Reliubun, Eka Yudha Saputra, Adelia Stevina, dan Ahmad Fikri dari Bandung berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tiga Jerat untuk Syekh"