Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan melakukan pencoblosan ulang di empat kabupaten. āPelaksanaan pemilihan ulang diserahkan kepada KPUD,ā kata ketua majelis hakim Paulus Efendi Lotulung, ketika membacakan putusan dalam sidang Rabu pekan lalu, di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo