Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

YLKI mencatat ada 9 kasus pelanggan PLN keluhkan denda korban P2TL sepanjang tahun ini.

29 November 2023 | 21.20 WIB

Petugas PLN tengah memberi penjelasan terkait Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sebelumnya, PLN mencatat pemakaian listrik konsumen secara manual dengan mendatangi rumah ke rumah. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN tengah memberi penjelasan terkait Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sebelumnya, PLN mencatat pemakaian listrik konsumen secara manual dengan mendatangi rumah ke rumah. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, menyayangkan ujung dari proses negosiasi yang viral antara PLN dengan satu pelanggannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Seperti telah diberitakan, denda PLN sebesar Rp 33 juta akhirnya tak kuasa ditolak dengan permohonan terakhir si pelanggan untuk mendapatkan periode cicilan yang sepanjang mungkin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tulus menyebut, putusan bisa lebih adil jika pelanggan PLN di Cengkareng itu terus melakukan perlawanan sampai ke pengadilan. "Untuk membuktikan siapa yang benar, biar hakim atau Pengadilan Negeri yang memutuskan," kata Tulus saat dihubungi pada Rabu, 29 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kasus tersebut, warga Cengkareng inisial SL mengaku telah beberapa kali melakukan diskusi dengan PLN hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mereka berharap mendapatkan keringanan denda, namun ditolak.

SL dan keluarganya pada awalnya mempertanyakan besaran denda Rp 33 juta itu yang dihitung sejak 2016 hingga Agustus 2023. Mereka yang telah pernah membayar denda sebesar Rp 17 juta itu juga mengungkap keterlibatan seorang petugas yang biasa bekerja untuk PLN untuk pelanggaran pemasangan kWh Meter model digital  yang dituduhkan kepada mereka. Negosiasi tak berhasil, SL dan keluarga tetap dianggap bersalah. 

Menurut Tulus, PLN seharusnya memberikan sosialisasi secara intensif tentang regulasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL yang menjadi patokan hukum terhadap pelanggan. "Plus risiko jika melakukan tindakan pencurian listrik," kata dia.

YLKI mencatat, sepanjang tahun ini saja sudah ada 17 konsumen mengeluh tentang permasalahan di PLN. Di antaranya adalah 9 yang mengeluhkan denda PLN karena korban P2TL.

"Ada yang meminta permohonan keringanan atas tagihan sebesar Rp 5,4 hingga Rp 20 juta," katanya sambil menambahkan, "Dalam hal ini, mereka merasa keberatan atas denda PLN tersebut." 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus