Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaporkan pengacara Tomy Winata, Desrizal, ke Polres Jakarta Pusat, Kamis sore, 18 Juli 2019. Laporan menyusul insiden penyerangan terhadap majelis hakim dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pimpinan PN Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, lewat pesan pendek, Kamis sore.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Makmur menjelaskan, kejadian bermula saat majelis hakim tengah membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha itu. Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Menurut Makmur, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat itu hakim ketua berinisial HS tengah membacakan putusan. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia lantas melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS.
"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim, HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, yang mulia DB," kata Makmur. Dia menambahkan, "Hakim yang terkena serangan langsung dikawal keamanan PN Jakarta Pusat ke rumah sakit untuk segera visum."
Usai kejadian itu, Desrizal langsung diamankan oleh petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Pengacara Tomy Winata itu pun digiring ke Polres Jakarta Pusat. "Belum dapat kami deskripsikan alasan penyerangan karena langsung diamankan oleh petugas," kata Makmur.