Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polda Metro Menindak 194 Pelanggar pada Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024

Dari 194 pelanggar pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024, sebanyak 164 diberikan teguran.

15 Oktober 2024 | 19.30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 194 pelanggar di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024. "Dari 194 pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ade Ary mengatakan untuk jenis pelanggaran kendaraan beroda dua terbanyak adalah penggunaan helm atau pengaman kepala yang tidak sesuai standar. Sebanyak 74 pelanggar tidak memakai pelindung kepala yang memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI. Kemudian, terdapat sebanyak 72 pengendara melawan arus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 pelanggar," kata Ade Ary. Sementara sisanya masuk ke jenis pelanggaran kendaraan beroda empat. Sebanyak 10 pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman. 

Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar sejak Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024 menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun kendaraan beroda lebih dari empat, dengan membidik penertiban 14 pelanggar lalu lintas.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebagai berikut:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Ia menyatakan tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap pada pelaksanaan Operasi Zebra Jaya kali ini. “Dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner,” kata Ade Ary, Senin, 14 Oktober 2024. Seluruh giat Operasi Zebra Jaya dilaksanakan secara mobile

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus