Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polda Tetapkan Eks Bupati Sula Tersangka Kasus Lahan Bandara  

Selain kasus pembebasan lahan Bandara Bobong, Hidayat juga terseret kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula.

26 Desember 2016 | 17.52 WIB

Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Hi. Ahmad Hidayat Mus menonton Pacuan Kuda Talibo Derby 2013 di Arena Pacua Kuda Pulo Mas, Jakarta, Minggu (10/3). TEMPO/Subekti
Perbesar
Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Hi. Ahmad Hidayat Mus menonton Pacuan Kuda Talibo Derby 2013 di Arena Pacua Kuda Pulo Mas, Jakarta, Minggu (10/3). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan bekas Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Bobong, Kepulauan Taliabu. Pembebasan lahan bandara itu disinyalir merugikan keuangan daerah Rp 4,6 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Komisari Besar Mansur, penetapan Hidayat Mus sebagai tersangka diputuskan setelah polisi menemukan dua alat bukti. Penetapan tersangka, kata dia, juga sebagai wujud keseriusan polisi mengusut kasus Bandara Bobong.

"Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Hidayat Mus. Karena itu, kasus ini masih terus dikembangkan," kata Mansur, Senin, 26 Desember 2016.

Mansur berujar, dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, tiga berkas perkara tersangka bahkan sudah ada yang memiliki putusan pengadilan. Polisi, kata dia, untuk sementara sedang menuntaskan berkas perkara Hidayat Mus. “Saat ini, kami masih akan memeriksa lagi yang bersangkutan,” ujar Mansur.

Saat dihubungi Tempo terkait dengan penetapan tersangka oleh polisi, Hidayat tidak menjawab. Disambangi ke rumahnya, dia sedang tidak berada di tempat. “Tuan rumah sedang tidak di rumah,” ujar salah satu penjaga keamanan sembari menutup pagar rumah.

Selain kasus pembebasan lahan Bandara Bobong, Hidayat terseret kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula. Namun proses hukumnya mengalami pasang-surut. Hingga Kapolda Maluku Utara berganti beberapa kali, dari Brigadir Jenderal Affan Richwanto, Brigadir Jenderal Mahfud Arifin, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, Brigadir Jenderal Zulkarnain, sampai kini Brigadir Jenderal Tugas Dwi Aprianto, kasus ini belum juga tuntas.

Kasus ini bahkan sempat dihentikan saat pemilihan kepala daerah Maluku Utara digelar pada 2013. Polisi beralasan, penghentian sementara kasus itu untuk menghindari tudingan politisasi. Pengusutan kasus dilanjutkan seusai pilkada.

BUDHY NURGIANTO

Baca juga:
Rizieq Shihab Dipolisikan PMKRI, Dituding Menistakan Agama
Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia
Ini Tanda 'Pengantin' Teroris Akan Bom Waduk Jatiluhur?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus