Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Jakarta Utara memulai penyelidikan terhadap kasus nasi anjing yang sempat ramai saat bulan Ramadhan lalu. Penyelidikan ini dimulai dengan memeriksa pihak pelapor kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pagi hari ini (polisi) akan memeriksa pelapor pukul 10.00," ujar Humas Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Novel Bamu'min saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novel menjelaskan, dalam pemeriksaan perdana ini polisi memanggil Rina Triningsih selaku pelapor kasus tersebut. Pihaknya akan mendampingi Rina sebagai penasihat hukum.
Sebelumnya, warga sekitar Masjid Babah Alun Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara merasa dilecehkan setelah mendapat bantuan sebungkus makanan cepat saji dari ARK Qahal. Warga merasa tersinggung karena terdapat cap kepala anjing di bungkus nasi bantuan tersebut.
Selain cap kepala anjing, juga terdapat tulisan "Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing, #jakartatahanbanting".
"Warga yang menerima makanan tersebut merasa dilecehkan dengan pemberian bungkusan nasi dengan tulisan Nasi Anjing, dengan asumsi bahwa isi dari bungkusan makanan adalah daging anjing. Serta kenapa warga umat muslim diberikan makanan anjing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Agar masalah tidak semakin besar, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa kelompok ARK Qahal. Kepada polisi, mereka mengaku sengaja menamai nasi bungkus tersebut dengan nama Nasi Anjing. Namun, pihak pemberi tak ada niat untuk melecehkan pihak yang menerima bantuan tersebut.
Pihak ARK Qahal mengatakan nama Nasi Anjing dipilih karena porsi nasi yang lebih besar dibanding Nasi Kucing. Selain itu, mereka menganggap anjing merupakan hewan yang setia sehingga tak ada unsur pelecehan pada pemilihan diksi hewan berkaki empat itu untuk makanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Nasi Anjing dibuat dengan bahan yang halal, tak seperti dugaan masyarakat yang mengatakan nasi tersebut berbahan daging anjing. "Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," kata Yusri.
Meskipun permasalahan kandungan makanan sudah jelas, pihak ARK Qahal tetap dilaporkan ke polisi karena dituding telah sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan permusuhan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ.
"(ARK Qahal telah) melakukan penodaan suatu agama dan atau tindak pidana ITE," bunyi laporan Rina.