Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan komunitas ARK Qahal, ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 30 April 2020. Laporan dibuat IKAMI sebagai buntut dari pembagian bantuan sosial Nasi Anjing oleh komunitas tersebut kepada warga Warakas, Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami melaporkan komunitas ARK Qahal Family ke Polda Metro Jaya," ujar Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ dengan pelapor Rina Triningsih. Dalam surat laporannya, Rina menuding ARK Qahal telah dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan permusuhan. "(ARK Qahal telah) melakukan penodaan suatu agama dan atau tindak pidana ITE," bunyi laporan Rina.
Sebelumnya, warga sekitar Masjid Babah Alun Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara merasa dilecehkan setelah mendapat bantuan sebungkus makanan cepat saji dari ARK Qahal. Warga merasa tersinggung karena terdapat cap kepala anjing di bungkus nasi bantuan tersebut. Selain cap kepala anjing, juga terdapat tulisan "Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing, #jakartatahanbanting".
"Warga yang menerima makanan tersebut merasa dilecehkan dengan pemberian bungkusan nasi dengan tulisan Nasi Anjing, dengan asumsi bahwa isi dari bungkusan makanan adalah daging anjing. Serta kenapa warga umat muslim diberikan makanan anjing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Agar masalah tidak semakin besar, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa kelompok ARK Qahal. Kepada polisi, mereka mengaku sengaja menamai nasi bungkus tersebut dengan nama Nasi Anjing. Namun, pemberi tak ada niat untuk melecehkan pihak yang menerima bantuan tersebut.
Pihak ARK Qahal mengatakan nama Nasi Anjing dipilih karena porsi nasi yang lebih besar dibanding Nasi Kucing. Selain itu, mereka menganggap anjing merupakan hewan yang setia sehingga tak ada unsur pelecehan pada pemilihan diksi hewan berkaki empat itu untuk makanan.
Dari hasil pemeriksaan, Polda Metro Jaya memastikan Nasi Anjing dibuat dengan bahan yang halal, tak seperti dugaan masyarakat yang mengatakan nasi tersebut berbahan daging anjing. "Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH