Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW. 06, Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, berencana akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta dilakukan penyelidikan atas pengambilalihan Jalan MHT, Gang X, oleh PT GLD Property, anak perusahaan MNC Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selesai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saya akan datangi KPK," ujarnya ketika dihubungi lewat telepon, Sabtu, 18 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaporan ke KPK, katanya, untuk meminta lembaga antirasuah itu menyelidiki pengambilalihan Gang IX dan Gang X Kebon Sirih oleh MNC Group.
Tomy menuturkan telah mengirimkan surat ke BPK untuk mengaudit jalan yang diakuisisi oleh MNC Group tersebut pada Jumat, 17 November 2023. Namun, surat itu dikembalikan sebab ada kesalahan penulisan.
"BPK minta ditujukan ke Ketua BPK. Kemarin surat yang saya serahkan ditujukan ke Kepala BPK. Mereka minta diperbaiki," katanya. Ia mengatakan akan mengirim ulang surat tersebut Senin pekan depan.
Menurut Tomy, KPK perlu menyelidiki Pemprov DKI Jakarta dan MNC Group perihal pengambilalihan Gang IX dan Gang X itu. "Apakah itu melalui sesuatu prosedur (yang benar), atau ada yang ditutupi," ucapnya curiga.
Tomy menduga pemerintah daerah menutupi sesuatu sehubungan dengan rencana pengambilalihan lahan tersebut. Kecurigaan itu timbul karena Pemprov DKI tidak pernah melibatkan atau menghubungi warga setempat saat Gang IX diakuisisi pada 2020. "Ditutupi itu patut diduga, ya, pasti ada indikasi korupsi," katanya.
Jalan MHT seluas 599,40 meter ini memiliki panjang 178 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got di kanan jalan. "Tahu-tahu sudah ditutup, sudah dibangun gedung," katanya.
Menurut Tomy, warga setempat menolak jika Gang X harus diambil MNC Group. Sebab, jalan di gang sempit ini memiliki peranan vital dalam kehidupan warga.
Jalan di Gang X memiliki luas 805,20 meter persegi dengan rincian panjang 244 meter dan lebar 3,30 meter, termasuk lahan saluran air sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan.
Tomy menuturkan telah melakukan serangkaian upaya penolakan jalan MHT Gang X diambil alih. Terbaru, ia bersama warganya mengirimkan surat ke Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma untuk melakukan audiensi.
Selain itu, Tomy mendorong Inspektorat DKI Jakarta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rencana akusisi jalan MHT Gang X. Ia khawatir jika nantinya pengambilalihan jalan oleh anak perusahaan MNC Group itu berakhir seperti yang terjadi di Rempang.
"Makanya perlu diperiksa semua yang terlibat," kata Tomy. Ia mengatakan akan menggugat pihak pengembang, MNC Group senilai Rp 1000 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Warga setempat baru mengetahui rencana pengambilalihan jalan MHT Gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Karya dan Sudin Perumahan, serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat meninjau lokasi pada 23 Agustus 2023.
Belakangan Tomy mengetahui bahwa MNC Group juga telah mengambil alih letak tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim, RT 016/RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengirimkan foto kepada TEMPO yang memperlihatkan sebuah plang milik Pemprov DKI. Dalam plang itu tertera bahwa tanah di Jalan K.H. Wahid Hasyim seluas 1.132 meter persegi tersebut milik pengembang PT GLD Property.