Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya mengungkap dua korban dalam kecelakaan mobil Toyota Camry yang terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin lalu. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi atau AKP Novandi Arya Kharisma dan seorang wanita bernama Fatimah yang diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kedua korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Diketahui AKP Novandi Arya adalah putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Satu sudah kita ketahui polisi itu NAK, kemudian yang satu lagi berjenis kelamin perempuan sudah dikonfirmasi bahwa betul saudari perempuan atas nama Fatimah. Saat ini alhamdulillah setelah berhasil diidentifikasi sudah diserahkan ke pihak keluarga," kata Sambodo pada Rabu, 9 Februari 2022.
Sambodo mengatakan, perlu waktu untuk mengidentifikasi korban karena mereka mengalami luka bakar hampir 100 persen. Setelah diperiksa di RSCM, jenazah kemudian dipindah ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi tim Disaster Victim Identification atau DVI.
Sambodo mengatakan, pihaknya hanya mengetahui jika para korban baik Fatimah PSI maupun AKP Novandi merupakan warga dari luar Jakarta, tetapi selama ini berdomisili di Ibu Kota.
Menurut Sambodo, polisi masih menelusuri siapa pemilik mobil yang dibawa oleh kedua korban. Sebab setelah dicek polisi, mobil tersebut ternyata sudah dijual oleh pemilik yang namanya terdaftar di kepolisian.
Adapun penyebab kecelakaan itu, Sambodo mengatakan diduga karena kekurang hati-hatian dari pengendara sehingga menabrak separator jalur bus Transjakarta dan timbul percikan api hingga kebakaran.
"Saksi mata menyebut warga berusaha menolong mengeluarkan korban dari mobil tapi kemudian ada percikan api, warga menjauh karena takut ada ledakan," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan, polisi belum bisa menentukan siapakah dari kedua korban itu yang mengemudikan mobil saat terjadi kecelakaan.
"Dalam satu dua hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa pengemudi mobil itu," ujar Sambodo. Menurut dia, kasus ini bakal dihentikan karena kedua orang yang ada di dalam mobil tewas.
"Tapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," ujar dia.
Sambodo mengatakan, penyidik punya kewenangan untuk menerbitkan SP3 karena tersangka meninggal.