Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Anulir Tilang Pengemudi Mobil yang Angkut Sepeda

SIM milik pengemudi yang mengangkut sepeda dan ditilang oleh Polantas di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dikembalikan.

1 Oktober 2021 | 21.04 WIB

Ilustrasi Polisi Satuan Lalu Lintas. ANTARA/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi Polisi Satuan Lalu Lintas. ANTARA/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, SIM milik pengemudi mobil pengangkut sepeda sudah dikembalikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengemudi itu sebelumnya ditilang petugas hanya gara-gara memuat satu unit sepeda dalam mobilnya. "Surat tilangnya sudah dianulir," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bahkan menyampaikan permintaan maaf atas ulah anak buahnya. Menurut Sambodo, petugas itu salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih. 

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo, Kamis, 30 September 2021. 

Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. Pasal itu pun baru dapat diterapkan jika muatan barang di kendaraan menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.

"Terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo. 

Sebelumnya viral di media sosial video yang menayangkan pengendara mobil dihentikan oleh polisi lalu lintas di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, pengendara memprotes polisi yang menilangnya lantaran membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang. 

"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda yang tersimpan di bagian tengah kendaraan. 

Polisi bernama Rizky itu menjelaskan pengendara itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. Ia mengatakan pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan. Pengemudi mobil yang sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah dan ditilang.

M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus