Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati regulasi untuk skuter atau otopet listrik semacam GrabWheels. Aturan itu akan mulai berlaku besok, Senin 25 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Regulasi pertama, otopet atau skuter listrik tergolong personal mobility device (alat mobilitas personal)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri mengungkapkan, Minggu 24 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan kedua, Yusri mengatakan, berlaku batasan usia pengguna atau pengendara. Dia menyatakan, pemakai GrabWheels harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu harus bersedia mengenakan helm, alat pelindung kaki, dan siku. Khusus penggunaan malam, harus ditambahkan rompi dengan reflektor.
Otopet listrik juga hanya bisa digunakan di dalam kawasan permukiman. Di luar itu, hanya di kawasan yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata. Pembatasan itu diberlakukan meski Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda menyebut otopet dan skuter elektrik boleh melintas di sana.
Lebih jauh, Yusri menerangkan, bagi pengguna skuter yang berkendara bukan pada jalur atau kawasan yang telah ditetapkan, maka polisi akan melakukan tindakan represif yustisial, yakni memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). "Pasal yang diterapkan bagi pelanggar adalah pasal 282 jo 104 ayat ( 3 )," kata Yusri.
Pasal tersebut berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250 ribu.
Regulasi skuter atau otopet listrik ini dibuat atas imbas dari kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada 10 November 2019. Setelah kejadian itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya membahas ulang regulasi.