Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi di NTT Diminta Gunakan Media Sosial  

Anggota kepolisian harus bisa menggunakan aplikasi-aplikasi media sosial, seperti WhatsApp, BlackBerry Messenger (BBM), Facebook, dan Twitter.

7 Maret 2016 | 19.12 WIB

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Perbesar
Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Kupang - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal E. Widyo Sunaryo mengimbau anggotanya di seluruh jajaran untuk memanfaatkan media sosial, seperti Facebook dan Twitter dalam menjalankan tugas.

“Saya imbau agar anggota bisa manfaatkan media sosial dalam melaksanakan tugas,” kata Kapolda Widyo dalam arahannya kepada anggota polisi, Senin, 7 Maret 2016.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, menurut dia, sebagai anggota kepolisian harus bisa mengetahui dan menggunakan aplikasi-aplikasi media sosial, seperti WhatsApp, BlackBerry Messenger (BBM), Facebook, dan Twiter. “Guna memperlancar pekerjaan di antara sesama anggota kepolisian,” tuturnya.

Dia mengatakan anggota kepolisian harus punya grup tersendiri yang dapat diakses semua anggota. Ini dimanfaatkan jika ada kejadian, seperti perjudian, pencurian, trafficking atau perdagangan manusia, dan teror bom bisa diinformasikan kepada semua anggota agar cepat ditangani. “Segala macam bentuk kejahatan bisa diketahui seluruh anggota, jika menggunakan media sosial,” ujarnya.

Namun, dia menyarankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak menyalahgunakan media sosial seperti yang terjadi di daerah lain. “Jangan sekali-kali menggunakan media sosial untuk hal- hal yang negatif,” ucapnya.

YOHANES SEO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus