Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Kejar Dua Buronan Penipuan Rumah Syariah

Polisi kejar dua buronan kasus penipuan rumah syariah.

19 Desember 2019 | 06.01 WIB

Keempat tersangka dikawal petugas saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sindikat ini menggelapkan uang senilai Rp.40 miliar yang dikumpulkan dari 6.000 korban. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Keempat tersangka dikawal petugas saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sindikat ini menggelapkan uang senilai Rp.40 miliar yang dikumpulkan dari 6.000 korban. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan bermodus perumahan syariah menghilang saat akan dijemput paksa oleh polisi.

"Dua lagi kami lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Desember 2019.

Dua orang yang dalam pengejaran tersebut adalah hasil pengembangan dari pengungkapan Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus perumahan syariah.

Korban komplotan tersebut mencapai 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp 40 miliar.

"Perkembangan dari kasus perumahan syariah. Sudah empat tersangka kita amankan dari PT WCS, ini memang ada berkembang,"

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Adapun empat tersangka yang sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni MA dan SW diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT. Wepro Citra Sentosa, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok pembangunan perumahan syariah fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT. Wepro Citra Sentosa yang berperan membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Yang terakhir adalah tersangka S yang merupakan istri MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka penipuan rumah syariah ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus