Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Tunggu Jawaban Kejaksaan Soal Pemeriksaan Tempat Gisel Rekam Video Porno

Video berdurasi 19 detik itu sempat membuat nama Gisel menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

2 Februari 2021 | 16.33 WIB

Gisella Anastasia seusai diperiksa dalam kasus video asusila di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Gisella Anastasia bersama Nobu ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2020 atas kasus video porno yang dilakukan pada tahun 2017. Tempo/Nurdiansa
Perbesar
Gisella Anastasia seusai diperiksa dalam kasus video asusila di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Gisella Anastasia bersama Nobu ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2020 atas kasus video porno yang dilakukan pada tahun 2017. Tempo/Nurdiansa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menunggu jawaban Kejaksaan Tinggi DKI mengenai perlunya pemeriksaan lokasi pembuatan video porno untuk kelengkapan berkas perkara penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Berkas kasus Gisel sudah diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya menunggu pernyataan Kejaksaan tentang lengkap atau tidaknya berkas Gisel. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"kalau jaksa minta reka adegan itu perlu untuk kelengkapan berkas perkara, kami akan lakukan, kalau tidak perlu, ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan berkas yang baru dinyatakan jaksa lengkap adalah berkas tersangka PP dan MN. Mereka pemilik akun Twitter yang menjadi penyebar terbanyak video porno Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes. "Berkas dan tersangka sudah kami serahkan kepada jaksa dan sudah dianggap lengkap atau P21." 

Video porno penyanyi jebolan ajang pencarian bakat di stasiun televisi swasta itu muncul pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik itu sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

Pada 7 November 2020, advokat Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto. 

Keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno Gisel. Sehingga ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan video panas itu. 

Atas perbuatannya, Gisel, Michael, dan dua pemilik akun Twitter itu dibidik dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus