Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

Gibran Rakabuming Raka mengatakan acara bagi-bagi susu di CFD Thamrin bukan kegiatan kampanye karena tidak ada alat peraga kampanye.

4 Desember 2023 | 05.53 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meragukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa bersikap tegas dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya tidak yakin Bawaslu berani bersikap tegas,” ujar Gilbert lewat keterangan tertulisnya saat menanggapi perilaku Gibran yang membagikan susu gratis di acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Daya di Jalan Thamrin-Sudirman pada Minggu, 3 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gilbert berujar, Bawaslu seharusnya menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik demi menjaga martabat mereka. “Bawaslu milik bangsa dan rakyat, bukan milik keluarga tertentu. Mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat,” kata dia.

Anggota partai banteng moncong putih itu menganggap apa yang dilakukan Gibran tidak mencerminkan etika sebagai seorang pemimpin. Indikasinya, kata dia, bahkan sudah terlihat sejak Gibran lolos menjadi cawapres dan tidak berkenan untuk mundur. 

Padahal, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa para hakim, termasuk paman Gibran dinilai melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres. “Sulit sekali menerangkan etika pada orang yang tidak mampu memahaminya,” ucap dia.

Perilaku Gibran kembali disorot Gilbert saat pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu menolak, jika dikatakan bagi-bagi susu adalah bagian dari kampanye. Menurut Gilbert, Gibran seharusnya paham soal Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Walau tanpa APK, tapi tujuannya adalah sosialisasi karena banyak massa, tapi malah terlihat asosial,” kata dia. Ia turut membandingkan perilaku Gibran dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang merupakan lawan pasangannya di Pilpres 2024.

Kedua capres itu dinilai tidak memanfaatkan momen tersebut dan masih memiliki etika dalam berkampanye.

Sebelumnya, putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga diduga melanggar aturan dalam kampanye yang dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, Gibran terlihat meminta anak-anak naik ke atas panggung, lalu membagikan buku dan susu.  

Padahal di lokasi tersebut, terlihat anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Penjaringan Dito Handoko yang ikut mengawasi. Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan. Ketua acara, Akrom Saleh Akib juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menghalau anak-anak untuk datang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Benny Sabdo mengatakan bahwa peristiwa tersebut masih dalam penelusuran. “Didalami oleh Bawaslu Kota Jakarta Utara,” kata Benny Sabdo saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Sabtu 2 Desember 2023.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus