Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PP Muhammadiyah Ungkap Isi Pertemuan dengan Saka Tatal, Eks Narapidana Pembunuhan Vina

PP Muhammadiyah membuka isi pertemuan dengan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

24 Mei 2024 | 20.14 WIB

Warga Muhammadiyah saat menggelar salat Idulfitri 1444 Hijriah di tengah guyuran hujan diPP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 21 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Warga Muhammadiyah saat menggelar salat Idulfitri 1444 Hijriah di tengah guyuran hujan diPP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 21 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Advokasi Publik LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016 silam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Titin Prialianti, datang ke kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Rabu kemarin bu Titin dan Saka menemui kami di kantor PP Muhammadiyah," kata Gufroni, saat dihubungi, via telepon pada Jumat, 24 Mei 2024. Tujuan Saka dan Titin untuk meminta bantuan hukum perkara yang menimpa Saka pada 8 tahun silam. Pertemuan itu berlangsung pada pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertemuan di PP Muhammadiyah, Titin memperlihatkan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka lain, dan hasil visum kedua korban, Vina dan Eky. Hasil Visum menujukkan tidak ada bekas luka tusuk, yang ada hanyalah luka memar yang diduga karena kecelakaan lalu lintas. "Pada saat dipersidangan Ibu Titin juga bilang dan dihadirkan juga baju yang dipakai korban saat itu tidak ada bekas luka tusuk," jelas Gufroni. 

Saka Tatal juga menceritakan sedikit mengenai proses penyiksaan kepada dirinya yang dilakukan oleh Polres Cirebon."Dia mengaku bahwa tidak tahu apa-apa dan tidak mengenal korban, dan dia mengakui soal penyiksaan itu," ucap Advokat PP Muhammadiyah itu. 

Pihak PP Muhammadiyah pada hari ini, sudah menerima salinan berkas perkara, dan selanjutnya dilakukan eksaminasi untuk mengetahui lebih dalam perihak kasus tersebut. 

Pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama Saka Tatal, yaitu Titin Prialianti, menjelaskan bahwa ia dan Saka telah menemuni beberapa pihak, diantaranya Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pusat Pimpinan Muhammadiyah, menerima panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan melakukan komunikasi substantif dengan anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pejabat kementerian terkait.

"Kami disambut langsung oleh ketua PP Muhammadiyah, Bapak Busyro Muqoddas dan tim, dan akhirnya sejak delapan tahun lalu menunggu sejak laporan kami kirim, kami akhirnya menerima panggilan dari Komnas HAM," kata Titin melalui keterangan tertulis yang dibagikannya pada Kamis, 23 Mei 2024.

 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus