Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBL Berlaku di 66 RW, Anies Baswedan Sebut Tetap Ada Pengetatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi pemberlakuan embatasan Sosial Berskala Lokal disingkat PSBL di tingkat Rukun Warga (RW).

4 Juni 2020 | 15.35 WIB

Warga menutup pagar akses masuk wilayah RW 07 Kecamatan Tambora, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan PSBL atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah COVID-19 di tingkat RT/RW. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga menutup pagar akses masuk wilayah RW 07 Kecamatan Tambora, yang merupakan wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan PSBL atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah COVID-19 di tingkat RT/RW. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal disingkat PSBL di tingkat Rukun Warga (RW) dengan tingkat insiden (incindent rate/IR) atau angka kasus Covid-19 tinggi.

Pengumuman Anies Baswedan itu bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota selama pandemi Corona alias Covid-19.

"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Anies menyebut, ada sebanyak 66 RW yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Tingkat Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan.

Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta berjumlah 2741 RW. Sehingga secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani Covid-19.

"Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan 3 RW Kepulauan Seribu yakni di dua pulau," kata Anies menyebutkan titik- titik RW pelaksanaan PSBL.

Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu merasa optimis dapat menekan penyebaran COVID-19 di 66 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.

"Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah," ujarnya.

Oleh karena itu, di hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta ketiga ini Anies mengumumkan DKI Jakarta melanjutkan PSBB namun sembari memasuki masa transisi.

"Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan namun memasuki masa transisi. Belum bebas dari Covid-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi," ujar Anies Baswedan.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus