Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PTUN Putuskan Kabupaten Kediri Pengelola Gunung Kelud  

Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar ihwal hak pengelolaan Gunung Kelud berlangsung sejak 2003.

14 Agustus 2015 | 14.05 WIB

Suasana di puncak perbukitan kawasan obyek wisata Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur, 21 September 2014. Wisatawan berkunjung ke puncak bukit untuk melihat sisak erupsi Gunung Kelud yang meletus pada 13 Februari 2014. ANTARA/Rudi Mulya
Perbesar
Suasana di puncak perbukitan kawasan obyek wisata Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur, 21 September 2014. Wisatawan berkunjung ke puncak bukit untuk melihat sisak erupsi Gunung Kelud yang meletus pada 13 Februari 2014. ANTARA/Rudi Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri atas sengketa pengelolaan Gunung Kelud dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Humas PTUN Surabaya Sofyan Iskandari menjelaskan saat pembacaan putusan, Rabu, 12 Agustus 2015, majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Anna L. Tewernusa mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri. "Keputusannya memang begitu," katanya kepada Tempo, di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015.

Sofyan menjelaskan, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012, dinyatakan batal dan tidak sah.

Menurut Sofyan, putusan itu belum inkracht (belum berkuatan hukum tetap), karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan itu.

Dalam sengketa yang berkaitan hak pengelolaan Gunung Kelud, Pemerintah Kabupaten Kediri menggugat Gubernur Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai turut tergugat.

Sengketa dua kabupaten itu berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012.

Surat keputusan itu menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya.

Meski gugatan tersebut tidak bisa diproses oleh PTUN Surabaya, tapi mampu menggoyahkan sikap Gubernur Soekarwo untuk mencabut SK yang memberikan hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan Gunung Kelud dalam status quo. Beleid itu sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012.

Namun, justru Pemerintah Kabupaten Kediri meradang, yang kemudian menggugat Gubernur ke PTUN Surabaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum.

EDWIN FAJERIAL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Djalil Hakim.

Abdul Djalil Hakim.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus