Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari berharap Mahkamah Agung bisa mempercayai KY sebagai lembaga yang memantau dan mengawasi perilaku hakim. Selama ini keberadaan KY dianggap belum diterima oleh MA.
”Yang sekarang saya berharap MA terbuka menerima kehadiran KY, dan secara perlahan-lahan menumbuhkan kepercayaan terhadap KY,” kata Aidul, Rabu, 1 Maret 2017. Ia mengatakan hal itu setelah menghadiri acara sumpah jabatan Ketua MA Hatta Ali di hadapan Presiden yang digelar di Istana Negara, Jakarta.
Baca:
Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA
Di Depan Ketua MPR, MA Minta Komisi Yudisial Dibubarkan
Aidul mengatakan kepercayaan MA pada KY harus ditumbuhkan dan percaya bahwa lembaganya bermanfaat untuk hakim. Pada periode sebelumnya, ada ketegangan antara KY dan MA yang mengakibatkan proses penguatan etika memperoleh resistensi dari para hakim. “Ini yang sedang kami bangun dulu. Jadi kepercayaan antara MA dan KY ini penting.”
Ia berharap suatu saat MA bisa betul-betul mempercayai KY, sehingga jika ada putusan KY yang selama ini dianggap MA merugikan akan dianggap sebagai hal yang memang sudah seharusnya dilakukan KY.
Baca juga:
Pelapor Penghina Baju Adat Jokowi Bertambah
Mengenal Pangeran yang Dibawa Raja Salman ke Indonesia
Persoalan lain yang juga sedang diupayakan KY adalah pengajuan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Aidul mengatakan RUU ini adalah bagian dari upaya reformasi peradilan. Misalnya soal rekrutmen hakim. Dalam RUU tersebut, KY menyampaikan beberapa solusi tentang rekrutmen hakim, karena dalam 5–6 tahun belakangan tidak ada rekrutmen hakim.
Di sisi lain, jumlah peradilan dan hakim yang pensiun bertambah. KY mencatat lembaga peradilan kekurangan 4.000 hakim. Menurut Aidul, terhentinya rekrutmen hakim terjadi karena terdapat kesulitan dari segi dasar hukum. “Belum ada UU yang mengatur apakah hakim itu aparatur sipil negara atau hakim pejabat negara,” kata Aidul.
AMIRULLAH SUHADA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini