Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta merevisi Rancangan APBD DKI 2020. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut nilainya menurun Rp 6,55 triliun dari Rp 95,99 triliun menjadi Rp 89,44 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah diskusi dan mencermati dana bagi hasil yang tidak masuk dan ada penurunan SiLPA, maka perhitungan kami dari eksekutif sampai kemarin sore kami rencanakan sebesar Rp 89,4 triliun," kata Saefullah dalam rapat badan anggaran di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dana bagi hasil DKI salah satunya berasal dari dana perimbangan. Saefullah memaparkan pemerintah pusat memiliki piutang kepada DKI karena tak mencairkan dana perimbangan senilai Rp 6,39 triliun.
Sebab, menurut dia, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Agustus 2019 defisit Rp 191,1 triliun. Akibatnya, dana perimbangan DKI menurun. Tak hanya itu, prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DKI 2019 turun dari 8,51 triliun menjadi Rp 3,08 triliun.
Saefullah memaparkan, pihaknya menurunkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 di beberapa pos seperti dana otonomi khusus dan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya.
Dalam revisi Rancangan KUA-PPAS 2020 tercantum dana penyesuaian dan otonomi khusus menurun dari Rp 185,49 miliar menjadi Rp 62,61 miliar. Sementara PMD untuk PDAM berkurang Rp 1,62 triliun dari Rp Rp 3,39 triliun menjadi Rp 1,77 triliun.
"Dana penyesuaian dan otonomi khusus juga mengalami penurunan. Kemudian pada pengeluaran kami lakukan juga penyesuaian PDAM dan pemberian pinjaman daerah sehingga ini kami diskusi dengan tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan sudah kami berlapor pada pak gubernur," jelas Saefullah.
Berikut rincian penurunan anggaran dalam revisi Rancangan KUA-PPAS 2020:
1. Pendapatan asli daerah: Rp 57,71 triliun menjadi Rp 56,71 triliun
- pajak daerah: Rp 50,51 triliun menjadi Rp 49,51 triliun
2. Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 3,68 triliun menjadi Rp 3,56 triliun
- dana penyesuaian dan otonomi khusus: Rp 185,49 miliar menjadi Rp 62,61 miliar
3. Belanja tidak langsung: Rp 37,35 triliun menjadi Rp 36,32 triliun
- belanja subsidi: Rp 8,02 triliun menjadi Rp 7,02 triliun
- belanja tidak terduga: Rp 318,31 miliar menjadi Rp 288,99 miliar
4. Belanja langsung: Rp 46,84 triliun menjadi Rp 44,04 triliun
5. Penerimaan: Rp 8,77 triliun menjadi Rp 3,34 triliun
- SiLPA: Rp 8,51 triliun menjadi Rp 3,08 triliun
6. Pengeluaran: Rp 11,79 triliun menjadi Rp 9,07 triliun
- Penyertaan Modal Daerah (PMD): Rp 9,75 triliun menjadi Rp 8,03 triliun. Penurunan PMD terjadi pada PD Dharma Jaya dari Rp 100 miliar menjadi tidak disuntikkan dana dan PDAM Jaya dari Rp 3,39 triliun menjadi Rp 1,77 triliun
- pemberian pinjaman daerah: Rp 2 triliun menjadi Rp 1 triliun
Pembahasan rancangan APBD DKI Jakarta 2020 dimulai hari ini oleh Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI. APBD DKI Jakarta 2020 harus sudah disahkan pada akhir November mendatang.