Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Raperda Jalan Berbayar Anies Baswedan: Daftar 25 Jalan yang akan Dikenakan Tarif ERP

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan pada 2023. Namun, aturan ini masih berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan eks Gubernur Anies Baswedan.

10 Januari 2023 | 21.13 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Rencana jalan berbayar ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Rencana jalan berbayar ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada 2023. Rencana ini sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang ditetapkan di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Raperda itu mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Titik koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termuat dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi draf itu.

Penerapan kebijakan PLLSE di kawasan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap. Saat ini, pemerintah DKI bersama DPRD DKI masih membahas draf Raperda ERP. 

Dalam mengembangkan kawasan jalan berbayar, pemerintah menyediakan jalur sepeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat disesuaikan, dikurangi dan/atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan, penetapan, penyesuaian, dan penambahan kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dalam Peraturan Gubernur,” begitu bunyi draf Raperda Anies Baswedan ini. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus