Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada 2023. Rencana ini sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang ditetapkan di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raperda itu mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE). Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Titik koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termuat dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi draf itu.
Penerapan kebijakan PLLSE di kawasan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap. Saat ini, pemerintah DKI bersama DPRD DKI masih membahas draf Raperda ERP.
Dalam mengembangkan kawasan jalan berbayar, pemerintah menyediakan jalur sepeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat disesuaikan, dikurangi dan/atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan, penetapan, penyesuaian, dan penambahan kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dalam Peraturan Gubernur,” begitu bunyi draf Raperda Anies Baswedan ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.