Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik baru sebatas janji. Alih-alih melakukan revisi, pemerintah kini memilih membuat interpretasi atas pelaksanaan aturan tersebut. Pedoman ini dikhawatirkan tidak menyelesaikan persoalan kriminalisasi akibat sejumlah pasal karet yang multitafsir.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo