Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto alias Tina Toon, menyatakan rencana perubahan nama di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditolak warga setempat. Menurut dia, pemerintah DKI belum mengajak warga setempat untuk berdiskusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsipnya dari warga mayoritas menolak, jadi tidak merepotkan untuk ke depannya," kata dia saat dihubungi, Jumat, 16 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tina menceritakan rencana perubahan nama jalan di Kelapa Gading ini diketahuinya dari pengaduan warga di media sosial. Warga menerima surat informasi rencana tersebut pada 11 Agustus 2022.
Politikus PDIP ini lantas menindaklanjuti aduan tersebut ke Wali Kota dan kecamatan setempat. Hasilnya bahwa benar Pemerintah Provinsi DKI berencana mengganti nama Jalan Boulevard Raya, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Luar Batang.
Dari penjelasan Wali Kota Jakarta Utara, rencana tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Lurah setempat menjelaskan bahwa rencana perubahan nama jalan itu akan disampaikan kepada RT dan RW selaku wakil warga.
"Jadi tidak ada pembahasan, tidak ada rembuk," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota. Perubahan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.
Kontroversi nama jalan pun muncul karena banyak warga yang menolak nama jalan di daerahnya mendadak diganti. Penggantian nama jalan ini terjadi menjelang berakhirnya masa jabatan Anies pada 16 Oktober mendatang.
Rencana perubahan nama jalan di Kelapa Gading ini tak termasuk dalam 22 jalan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI akan Bebaskan Lahan Jalur LRT Jakarta Kelapa Gading-JIS