Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Resep Rahasia Rujak Cingur Khas Surabaya, Jangan Lupa Petis

Rujak cingur, kuliner unik khas Surabaya. Cingur pakai irisan tulang rawan hidung sapi dilumuri dengan petis, pasta hitam dari olahan udang.

20 Maret 2021 | 12.07 WIB

Ilustrasi rujak cingur. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi rujak cingur. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rujak cingur, kuliner khas Surabaya. Tak biasa, jenis makanan ini justru dibuat dengan bahan yang berbeda dengan rujak pada umumnya. Cingur pakai irisan tulang rawan hidung sapi yang teksturnya kenyal dan lunak. Dilumuri dengan petis, pasta hitam olahan udang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Konon, sejarahnya rujak cingur berasal dari Mesir. Pada masa perdagangan, resep ini dibawa hingga ke Tanjung Perak Surabaya. Dulunya pakai daging hidung unta. Tapi divariasikan jadi berbahan hidung sapi. Cingur artinya mulut, merujuk pada mulut ataupun moncong sapi yang direbus. Sehingga disebut dengan rujak cingur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun bahan masakan rujak cingur adalah tulang rawan hidung sapi atau kikil, tauge, kacang panjang dipotong-potong. Kangkung, pisang batu yang diparut kasar, tempe dan tahu goreng. Untuk bahan pastanya pakai petis udang, kacang tanah yang digoreng, kecap manis, asam dan air masak.

Berikut resep memasak rujak cingur:

Terlebih dahulu, rebus cingur yang telah dibersihkan, lalu potong dadu. Setelah matang, kemudian rebus tauge, kacang panjang dan kangkung. Tempe dan tahu yang telah digoreng juga dipotong, sisihkan.

Campur bumbu rujak cingur dengan petis, sayuran, tempe, dan tahu, aduk rata. Tambahkan bawang goreng dan kerupuk supaya lebih nikmat. Rujak cingur siap disajikan dan dinikmati.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus