Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Resmi Jadi Perumda, Dharma Jaya Bisa Dapat Suntikan Modal Rp 2 Triliun

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya

23 November 2021 | 23.30 WIB

Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. RPH PD Dharma Jaya pada perayaan Idul Adha 1441 H menyembelih 325 ekor sapi kurban yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat serta penyembelihan tersebut akan berlangsung hingga Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. RPH PD Dharma Jaya pada perayaan Idul Adha 1441 H menyembelih 325 ekor sapi kurban yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat serta penyembelihan tersebut akan berlangsung hingga Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya kini resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan statusnya disetujui di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap perubahan status ini bisa membuat Dharma Jaya, sebagai salah satu BUMD, menunjang kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

 

"Melalui berbagai produk hewani, peternakan, perikanan serta hasil olahannya," kata Riza dalam pendapat akhirnya di rapat paripurna dikutip dari Berita Jakarta.

 

Menurut politikus Partai Gerindra itu, penetapan status ini membuat eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan penugasan kepada Dharma Jaya sebagai pelaksana cadangan pangan strategis daerah dan program pangan murah bagi masyarakat Jakarta.

 

Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan pembahasan Raperda ini sudah melewati tahap fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

 

"Pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bisa dikatakan sudah sempurna," katanya.

 

Pihaknya berharap, dengan disahkannya PD Dharma Jaya menjadi Perumda Dharma Jaya dapat lebih optimal dalam melayani warga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan produk hewani serta olahannya bagi masyarakat Jakarta

 

Mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, dengan perubahan status hukum menjadi Perumda, maka Dharma Jaya berhak mendapatkan penyertaan modal daerah maksimal senilai Rp2 triliun. Dharma Jaya sejauh ini telah membuat proyeksi kinerja mulai 2021 hingga 2025.

 

Dalam proyeksinya Dharma Jaya membutuhkan modal untuk ketahanan pangan sebesar Rp 1,228 triliun (53,39 persen), pengembangan bisnis Rp 708 miliar (30,81 persen), pembangunan/perbaikan fasilitas Rp303 miliar (13,61 persen), optimalisasi aset Rp11 miliar (0,49 persen) serta pengembangan teknologi informasi Rp32 miliar (1,38 persen).

 

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus