Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rhoma Irama Antarkan Anak Masuk Penjara Lagi: Tolong Titip Ridho

Rhoma Irama ikhlas menerima putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun.

12 Juli 2019 | 16.16 WIB

Penyanyi dangdut Rhoma Irama dan putranya Ridho Rhoma di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Penyanyi dangdut Rhoma Irama dan putranya Ridho Rhoma di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Rhoma Irama menemani putranya, Ridho Rhoma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sore ini, Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 15.00.

Baca: Reaksi Rhoma Irama Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan jaksa guna melaksanakan eksekusi menjalani sisa hukuman penjara. Sebelumnya Ridho sempat mangkir meski berulang kali dipanggil kejaksaan.  

Ridho akan kembali mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba hari ini, setelah proses administrasi di kejaksaan selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rhoma mengatakan keluarganya ikhlas menerima putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi satu tahun enam bulan penjara.

"Kita tidak akan melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar Rhoma di halaman depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rhoma menuturkan, Ridho sebenarnya sudah sembuh total dari ketergantungan narkoba dan telah beraktivitas normal sejak Januari 2018. Menurut dia, anaknya sudah direhabilitasi selama 10 bulan dan sempat dipenjara dua bulan karena kasus ini.

Rhoma pun menitipkan anaknya selama di rumah tahanan nanti. "Tolong titip Ridho nanti di Lapas, banyak hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi Ridho di sana," ujar pemilik julukan Raja Dangdut itu.

Ridho mengaku siap kembali mendekam di penjara. Sikap itu, ujar dia, sebagai cerminan warga negara yang baik. "Ya walau pun sebenarnya saya gak ngerti juga, apa yang terjadi, alasannya apa, saya belum tau, tapi saya hormati," kata dia.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan kedatangan Ridho Rhoma ke kantornya untuk menjalani proses administrasi. "Setelah itu nanti kita langsung bawa ke Salemba," kata dia.

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Baca: Diantar Rhoma Irama, Ridho Rhoma Akan Kembali Masuk Rutan Salemba

Ridho Rhoma sempat menikmati bebas setelah menjalani rehabilitasi sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukuman putra Rhoma Irama itu menjadi 1,5 tahun penjara. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus