Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan bahu jalan sering dipakai sebagai lapak berjualan mau pun usaha lainnya banyak terjadi di perkotaan. Teranyar dan viral di media adalah kasus di Jakarta Utara. Tepatnya di Kelurahan Pluit, Penjaringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus ruko di Pluit yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air ini pertama kali diungkap oleh Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya pada pertengahan Mei lalu. Ia menemui langsung para pemilik ruko yang ada di Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aksi Riang ini terekam video dan menjadi viral di media sosial dan jadi trending di pemberitaan. Dari aksi Ketua RT ini kemudian merembet hingga akhirnya Wali Kota Jakarta dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.
Dari foto-foto yang Tempo peroleh, pemilik ruko mencaplok bahu jalan selebar 4 meter. Mereka menjadikan bahu jalan sebagai bagian dari ruko mereka dengan menaruh meja kursi dan kanopi. Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Sebanyak 22 ruko yang berada di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa Satpol PP DKI dan tim gabungan pada Rabu, 24 Mei 2023. Hal itu setelah pemilik ruko sebelumnya diberi waktu 4 hari buat membongkar sendiri, sejak Jumat, 19 Mei 2023.
Dilansir melalui bengkaliskab.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang dikenal dengan nama penutupan jalan.
Penutupan jalan ini akibat dari penggunaan jalan yang digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya. Hal ini dimuat dalam pasal 128 ayat (1). Sedangkan untuk penjelasan kegiatannya, terdapat pada pasal 127 ayat (1). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan/atau budaya.
Artinya, kegiatan perdagangan atau berjualan tidak termasuk atau masuk dalam kategori kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur dalam UU LLAJ.
Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang atau berjualan akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki.
Hal ini dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Juga terdapat pada Pasal 274 ayat (1) yang mengungkapkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pasal 25 ayat (1) huruf g, yang mengatur setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi pula fasilitas untuk pejalan kaki sebagai fungsi perlengkapan, apabila melanggar ini akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga dapat digunakan sebagai patokan. Karena dalam undang-undang ini diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
Ini diantaranya dimuat dalam Pasal 63 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dengan paling banyak Rp 1.500.000.000,00.
Kemudian Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelanggar yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) akan dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | FEBYANA SIAGIAN
Pilihan editor : Pengertian Bahu Jalan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.