Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi, lewat putusannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada 26 September lalu, menghapus ketentuan izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Bertahun-tahun izin presiden itu menghambat pengusutan kasus korupsi. Mahkamah menyatakan izin presiden hanya diperlukan bila penyidik akan menahan kepala daerah. Izin presiden bahkan sama sekali tak diperlukan bila si pejabat tertangkap tangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo