Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rumah Sakit Siloam Tak Tahu Alex Usman Diciduk

Menurut petugas rumah sakit itu, tidak ada pasien bernama Alex Usman.

30 April 2015 | 22.21 WIB

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa
Perbesar
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggelandang tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015. Alex dikabarkan ditangkap di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.

Namun, penangkapan mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu tidak diketahui pihak rumah sakit. Salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak ada kegiatan penangkapan dari polisi.

"Sejak jam 16.00 saya jaga, tapi tidak ada kabar itu," kata petugas itu di Rumah Sakit yang berada di Jalan Raya Perjuangan Kavling 8, Kebun Jeruk. "Tidak ada informasi juga dari petugas lain."

Hal yang sama dikatakan oleh petugas parkir yang mengaku bernama Hamdi. Dia tidak mendengar ada penangkapan pasien maupun polisi yang berkeliaran di rumah sakit. "Tidak ada mobil polisi yang keluar dari tempat parkir," katanya.

Tempo pun menanyakan ke petugas registrasi ihwal nama pasien Alex Usman. Petugas yang enggan disebutkan namanya itu pun mencari nama itu di komputer berada di ruangan berukuran sekitar 3 x 3 meter.

Menurut petugas itu, tidak ada pasien bernama Alex Usman. "Sejak dua pekan lalu, tidak ada nama itu," kata dia. "Mungkin, sudah keluar. Karena saya hanya bisa mencari data pasien yang masih dirawat saja," katanya.

Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp 300 miliar. Selain Alex, polisi juga telah menetapkan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus UPS.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Widiarsi Agustina

Widiarsi Agustina

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus