Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke PTUN Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023. Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum eks warga Kampung Bayam, Jihan Fauziah Hamdi karena mereka tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jihan menuturkan tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam bagi warga eks Kampung Bayam, seperti termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.
Heru Budi tunggu hasil keputusan PTUN
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menunggu hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan warga Kampung Bayam.
“Saya ingin warga di sana hidup dengan baik, saya sangat ingin. Bisa nggak direlokasi ke rusun, kan sekarang Pemda digugat. Ya saya tunggu aja keputusannya apa,” kata Heru Budi dalam wawancara bersama Tempo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Heru Budi perintahkan Jakpro dan Wali Kota Jakut lakukan pendekatan
Sembari menunggu, Heru Budi meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan pendekatan dan menawarkan eks warga Kampung Bayam menghuni rumah susun atau rusun yang telah disiapkan.
“Saya minta Jakpro, Wali Kota ya beri mereka tempat yang baik bisa nggak diberikan rusun yang kosong. Udah itu aja,” kata Heru Budi dalam wawancara bersama Tempo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Heru Budi serahkan tindak lanjut pada Jakpro dan Pemkot Jakut
Heru Budi menyerahkan tindak lanjut masalah tersebut kepada Jakpro dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara. Mengingat, Jakarta International Stadium (JIS) menjadi salah satu venue Piala Dunia U-20 yang akan digelar November mendatang.
Sementara itu, eks warga Kampung Bayam masih menggelar tenda beratap terpal biru di area Jakarta International Stadium (JIS). “Tapi ya tadi dipikirkan untuk ke depan, pertandingan internasional itu memengaruhi itu nggak? Itu aja,” kata dia.
Heru Budi tak anulir janji Anies Baswedan
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengungkapkan tak akan menganulir atau membatalkan komitment yang telah dibuat oleh Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan bersama dengan eks warga Kampung Bayam.
“Kalau mengenai komitmen-komitmen dengan yang lalu ya silakan aja, saya tidak menganulir komitmen yang, perjanjian yang lama, silakan aja,” ujarnya.
Jakpro belum respons permintaan audiensi
Sebelumnya, Warga Kampung Bayam mengajukan audiensi kepada Jakpro soal masalah penyerahan unit Kampung Susun Bayam (KSB) pada Kamis, 17 Agustus 2023. Menurut keterangan salah satu warga eks Kampung Bayam yang mendirikan tenda di sekitaran JIS Agus Riyanto, sampai saat ini pihak Jakpro belum memberikan respon mengenai permintaan audiensi tersebut.
"Ngga ada, Pemprov dan Jakpro gak ada respon, makannya kita ke pengadilan, kalau gak gitu, gak ada titik temunya," kata Agus saat ditemui di tenda miliknya pada Senin, 21 Agustus 2023.
Agus juga menjelaskan, Jakpro sebagai pengembang meminta warga Eks Kampung Bayam membayar sewa rusun Kampung Susun Bayam bagian atas 716.000 sedangkan untuk rusun bagian bawah sekitar 750.000. Menurutnya, harga yang Jakpro berikan harusnya tidak disamakan dengan penyewaan rusun pada umumnya.
MUTIA YUANTISYA