Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Program pengurangan sampah yang berlangsung di Jakarta Utara sejak pertengahan Maret 2021 diklaim mampu mengurangi sampah tak bernilai ekonomis sebanyak 40 ton. "Sampah anorganik tak bernilai ekonomis jenis plastik kresek didaur ulang menjadi papan plastik, sedangkan untuk plastik-plastik lainnya menjadi gas sintetis (syngas)," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Sampah anorganik tak bernilai ekonomis seperti plastik kresek, plastik bening, spanduk plastik, karung plastik, terpal plastik, bungkus plastik kemasan makanan dan minuman dan lain sebagainya tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Paradigma baru dalam pengolahan sampah di Jakarta Utara itu merupakan bagian implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).
Warga juga bisa berpartisipasi dalam "Sedekah Sampah". Sampah anorganik yang dikumpulkan oleh warga melalui Bidang Pengolahan Sampah RW atau kantor dibawapetugas secara terjadwal.
Sampah yang telah diambil tidak dibuang ke TPST Bantargebang melainkan didaur ulang dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki para pemangku kepentingan lainnya (stakeholder), seperti bank sampah, komunitas lingkungan hidup, pengurus RT/RW dan lain sebagainya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengangkut sampah ke penyedia jasa angkutan limbah bahan beracun dan berbahaya yang berizin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini