Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Selama 66 Hari Ganjil Genap, Polisi Tilang 36.643 Pelanggar

Jumlah pelanggar aturan ganjil genap paling banyak terjadi di Jakarta Timur.

20 Oktober 2018 | 13.49 WIB

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menilang 36.643 pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap selama periode 1 Agustus-18 Oktober 2018. "Itu selama 66 hari pelaksanaan ganjil-genap,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Baca: Nasib Ganjil Genap Pekan Depan, Anies Ingin Ubah Kebiasaan Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jumlah penindakan paling banyak terjadi di Jakarta Timur dengan 8.815 pelanggar. Di Jalan D.I. Panjaitan, polisi menilang 6.515 pelanggar, Jalan Ahmad Yani 1.790 pelanggar, dan Jalan M.T. Haryono 510 pelanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wilayah dengan penindakan terbanyak selanjutnya disusul Jakarta Barat dengan 5.075 pelanggar di Jalan S. Parman. Polisi di wilayah Jakarta Selatan menilang 4.559 pelanggar, Jakarta Utara 4.457 pelanggar, dan Jakarta Pusat 4.248 pelanggar.

Selama 66 hari itu, Budiyanto juga merekap pelanggaran yang ditindak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebanyak 5.980 pelanggaran, Satuan Patroli dan Pengawal 443 pelanggar, serta Satuan Penegakan Pengaturan 3.066 pelanggar. 

Sebelumnya, kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan kebijakan ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Sesuai dengan aturan tersebut, kebijakan ganjil genap, yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Baca: Ganjil Genap di Jakarta, Penjualan Mobil Bekas Naik 20 Persen

Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S. Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan K.S. Tubun), Gatot Subroto, H.R. Rasuna Said, Jenderal M.T. Haryono, Jenderal D.I. Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus