Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPRD DKI Jakarta menganggap upaya Pemerintah Provinsi menggandeng Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja menyerahkan dokumen Formula E ke KPK tak proporsional.
Dewan khawatir pengawalan yang dilakukan dua mantan pemimpin KPK itu cenderung seperti melobi tim penyelidik.
Adapun Bambang Widjojanto membantah tuduhan melobi KPK dalam penyelidikan Formula E.
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja dalam urusan Formula E yang saat ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang dan Adnan merupakan pimpinan KPK pada 2011-2015. Adapun Bambang saat ini menjabat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Bambang dan Adnan Pandu mendampingi perwakilan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo ketika menyambangi kantor KPK, Selasa lalu. Mereka menyerahkan dokumen setebal 600 halaman, yang berisi detail perhelatan balapan Formula E di Jakarta.
Anggota DPRD Komisi B dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menganggap Bambang dan Adnan tak layak ikut mengawal perwakilan Pemprov dan Jakpro ke KPK. Sebab, bagaimanapun juga, keduanya pernah menjadi pemimpin di lembaga antirasuah tersebut. “Kesannya seperti melobi KPK,” kata Gilbert ketika dihubungi, kemarin.
Gilbert berharap KPK mampu bekerja profesional. Ia juga berharap penyelidik independen KPK tak gamang, meski Bambang dan Adnan ikut mengawal perwakilan Pemprov DKI dan Jakpro.
Adapun Gilbert menganggap penyerahan dokumen Formula E belum bisa membuktikan bahwa Pemprov DKI transparan dalam menggarap Formula E. Sebab, faktanya, DKI selama ini justru sangat tertutup ketika diminta Dewan menjelaskan soal kegiatan balap mobil listrik tersebut. “DPRD meminta dokumen pembayaran (commitment fee), data pendukung, sampai negosiasi Jakpro dengan FEO (promotor Formula E) saja tidak pernah dikasih,” kata Gilbert.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo