Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JUNI 1991 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tangisan pecah di sebuah ruang sidang. Nyonya Rosery Meita, istri Dicky Iskandar Di Nata, dan sanak saudaranya tersedu begitu hakim memutuskan sang suami terbukti korupsi hingga merugikan negara Rp 780 miliar. Bapak tiga anak itu divonis sepuluh tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo