Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Setiap Tahun, Jumlah Orang Indonesia yang ke Luar Negeri dengan Cara Ilegal Semakin Bertambah

Kemlu mengungkap data jumlah kasus orang Indonesia yang pergi ke luar negeri secara ilegal semakin bertambah dalam 5 tahun terakhir.

27 Juni 2024 | 11.03 WIB

Sejumlah calon tenaga kerja wanita ilegal yang diamankan BNP2TKI menunggu di Bandara Sokarno Hatta, Tangerang, Banten, 28 Maret 2018. Sebanyak 65 orang calon TKI ini diamankan saat akan diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Sejumlah calon tenaga kerja wanita ilegal yang diamankan BNP2TKI menunggu di Bandara Sokarno Hatta, Tangerang, Banten, 28 Maret 2018. Sebanyak 65 orang calon TKI ini diamankan saat akan diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan, tahun lalu ada 53 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan secara konsisten," ujar dia saat ditemui Tempo di area Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun 2019 ia mencatat ada 24 ribu kasus, lalu meningkat saat pandemi. Pada 2021 tercatatat ada 29 ribu kasus, kemusian tahun berikutnya mencapai 35 ribu kasus. Dari total kasus tersebut, Judha menyebut kasus pelanggaran keimigrasian terbesar. Dimana mereka tinggal secara ilegal di negara tujuan.

Pekerja yang masuk menggunakan visa turis, namun kedapatan bekerja di sana, termasuk dalam katagori tersebut. Meski WNI yang bekerja di luar negeri masih belum melebihi batas izin tinggal visa turis, Judha mengatakan, hal itu sudah termasuk pelanggaran keimigrasian . Alasannya, kedatangan mereka tidak sesuai dengan tujuan.

Judha mewanti, agar tidak menyepelekan pelanggaran imigrasi. Sebab hal itu tidak sebatas pada pelanggaran keadimistrasian, tapi menjadi pintu masuk masalah yang lebih besar. Sebeb mereka nantinya akan berstatus  undocumented. Dan posisi hukum WNI undocumented lemah di luar negeri.

Undocumented terbagi menjadi dua, yakni mereka yang pergi menggunakan visa tidak sesuai peruntukan lalu overstay di negara tujuan dan mereka yang pergi ke luar negeri lewat jalur tikus. Jalur tikus ini hanya bisa dilewati untuk negara yang memiliki perbatasan langsung dengan Indonesia, seperti Malaysia.

Judha mencontohkan kasus Pekerja Migran Indonesia  undocumented yang meninggal dan ditemukan di koper  di Kota Mekkah, Arab Saudi pada 2020 silam. Semula  ia diduga meninggal karena dibunuh, namun hasil penelusuran mengatakan ia meninggal karena sakit.

Karena namanya tidak tercatat atau undocumented, maka ia tidak bisa ke rumah sakit. "Dia tinggal bersama teman-temannya undocumented, temen nggak berani bawa ke RS, polisi atau Konsulat Jenderal RI," ujar dia.

WNI tersebut semula meninggal di hunian yang ditinggali bersama pekerja lain yang juga undocumented. Karena temannya ingin ia dikuburkan secara layak, maka jenazah ditaruh di koper dan diletakkan di tepi jalan, dengan maksud agar ditemukan dan dikuburkan secara layak. "Tapi nggak selesai di situ, polisi langsung grebek ke rumah temannya," ujar dia.

Kasus lain yang ia contohkan adalah WNI yang bekerja di Malaysia dan tidak memiliki paspor. Lantas karena harus ke rumah sakit, ia meminjam paspor temannya untuk berobat ke RS setempat. Naasnya, ia meninggal, sehingga identitas temannya dinyatakan  juga meninggal.  "Temannya  lalu datang ke KJRI melapor dia maish hidup," ujar Judha.

Permasalahan itu tidak serta merta selesai, sebab meminjamkan identitas kepada orang lain jelas melanggar hukum. Maka dari itu, Judha Nugraha mewanti, agar Pekerja Migran Indonesia menempuh jalur resmi jika memang ingin bekerja di luar negeri.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus