Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Revisi RTRW Kalimantan Timur diiringi usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan seluas 11 kali wilayah DKI Jakarta. Sebagian di antaranya adalah hutan lindung di Desa Nyaribungan, Kecamatan Laham, yang dikepung tambang Grup Adaro.
Rencana perubahan kawasan hutan tak hanya berada di area kerja Grup Adaro. Ratusan perusahaan lain ditengarai akan menangguk untung dari usulan pelepasan ataupun penurunan fungsi kawasan hutan di Benua Etam.
Banyak kejanggalan yang tersisa dalam rencana perubahan kawasan hutan seiring dengan revisi RTRW Kalimantan Timur. Angka usulan pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di dokumen Tim Terpadu KLHK.
FRANS Maru, Sekretaris Camat Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, belum pernah mendengar rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung di sekitar Desa Nyaribungan. Yang dia tahu, sekitar Februari lalu, sebuah pertemuan virtual digelar di kantor kecamatan untuk membicarakan rencana penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Pari Coal, anak perusahaan PT Adaro Energi Indonesia Tbk.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Tim Laporan Khusus Koran Tempo
Penanggung jawab: Jajang Jamaludin | Kepala proyek: Agoeng Wijaya | Koordinator kolaborasi: Avit Hidayat | Penulis & penyumbang bahan: Agoeng Wijaya, Avit Hidayat, Andi Adam Faturrahman (Tempo), Fachri Hamzah (Padang), Harry Siswoyo (Bengkulu), Sapri Maulana (Samarinda), Aryo Bhawono, Raden Aryo W. (Betahita.id) | Editor: Yandhrie Arvian, Agoeng Wijaya, Rusman Paraqbueq, Suseno, Reza Maulana | Analis spasial: Adhitya Adhyaksa, Andhika Younastya (Auriga) | Bahasa: Suhud, Tasha Agrippina, Sekar Septiandari, Ogi Raditya | Periset Foto: Ijar Karim, Bintari Rahmanita