Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Silitonga akan meninjau ulang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rudy Soik dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolda NTT menyampaikan rencana itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama komisi III DPR di Gedung Nusantara 2 lantai 1, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daniel akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy dalam 30 hari ke depan. Selanjutnya, hakim tersebut memiliki waktu 30 hari juga untuk memutuskan apakah Rudy akan diberhentikan atau tidak.
“Itu ada aturannya dalam aturan kepolisian nomor 7 tentang kode etik. Bukan saya, hakim yang memutuskan, udah diatur. Saya sebagai atasan, ankum saja,” ucap Daniel pada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kandidat hakim KKEP, Daniel mengatakan ada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Komisaris Besar Robert Robert A. Sormin, yang sebelumnya menjadi ketua dalam sidang yang memutus PTDH terhadap Rudy Soik. “Ya makanya, apakah ada yang lain? Hanya punya dua kabid propam saya. Satu yang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudy Soik menyebut Kombes Robert sebagai dalang atas dugaan diskriminasi yang dialaminya. "Pak Kabid Propam dengan Pak Dirkrimsus itu menghubungi Kapolres," tutur Rudy.
Usai penyelidikan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 28 Juni 2024, Rudy mengatakan Kapolres Kupang mendapatkan telepon dari Kabid Propam dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT untuk menghentikan penyelidikan. "Itu kita diminta cooling down, artinya penanganannya diturunkan," ucap Rudy saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun, kecurigaan Rudy Soik tersebut dibantah oleh Kapolda NTT. Menurut Daniel, semua dugaan tersebut sudah disidangkan dalam KKEP. “Semuanya sudah disidangkan ya, dan hasil sidang menyatakan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar,” ucap Daniel.
Pilihan Editor: Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online