Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.

29 Oktober 2024 | 10.52 WIB

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Silitonga akan meninjau ulang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rudy Soik dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolda NTT menyampaikan rencana itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama komisi III DPR di Gedung Nusantara 2 lantai 1, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Daniel akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy dalam 30 hari ke depan. Selanjutnya, hakim tersebut memiliki waktu 30 hari juga untuk memutuskan apakah Rudy akan diberhentikan atau tidak.

“Itu ada aturannya dalam aturan kepolisian nomor 7 tentang kode etik. Bukan saya, hakim yang memutuskan, udah diatur. Saya sebagai atasan, ankum saja,” ucap Daniel pada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk kandidat hakim KKEP, Daniel mengatakan ada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Komisaris Besar Robert Robert A. Sormin, yang sebelumnya menjadi ketua dalam sidang yang memutus PTDH terhadap Rudy Soik. “Ya makanya, apakah ada yang lain? Hanya punya dua kabid propam saya. Satu yang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Rudy Soik menyebut Kombes Robert sebagai dalang atas dugaan diskriminasi yang dialaminya. "Pak Kabid Propam dengan Pak Dirkrimsus itu menghubungi Kapolres," tutur Rudy.

Usai penyelidikan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 28 Juni 2024, Rudy mengatakan Kapolres Kupang mendapatkan telepon dari Kabid Propam dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT untuk menghentikan penyelidikan. "Itu kita diminta cooling down, artinya penanganannya diturunkan," ucap Rudy saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, kecurigaan Rudy Soik tersebut dibantah oleh Kapolda NTT. Menurut Daniel, semua dugaan tersebut sudah disidangkan dalam KKEP. “Semuanya sudah disidangkan ya, dan hasil sidang menyatakan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar,” ucap Daniel.

Pilihan Editor: Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

 

Dede Leni Mardianti

Lulusan Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Salatiga pada 2024. Bergabung dengan Tempo pada 2024 meliput isu hukum dan kriminal. Kini meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus