Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Bom Sarinah, Saksi Jumpa Terdakwa 3 Kali di Nusakambangan

Adi Jihadi bertemu Aman Abdurrahman, terdakwa bom Sarinah, di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

13 Maret 2018 | 18.44 WIB

Terdakwa teror bom Sarinah, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Terdakwa teror bom Sarinah, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta — Adi Jihadi mengaku bertemu dengan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, terdakwa kasus bom Sarinah, sebanyak tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Bertemu dengan terdakwa dua sampai tiga kali di sana,” ujar Adi Jihadi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adi Jihadi merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus terorisme. Aman Abdurrahman didakwa tersangkut bom Sarinah yang terjadi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016.

Adi  Jihadi adalah adik Iwan Dharmawan alias Rois yang merupakan dalang bom Sarinah. Adi mengakui bertemu dengan Aman Abdurrahman di penjara Nusakambangan, ketika membesuk kakaknya, Rois.

Saat bertemu, Adi Jihadi mengatakan hanya membicarakan mengenai hukum Islam tentang menggadaikan barang. Dia mengaku tak pernah diberikan pesan lain oleh terdakwa.

"Tidak ada pesan lain," katanya.

Dari fakta persidangan sebelumnya, senjata yang digunakan di bom Thamrin diketahui berasal dari dana yang dikelola Adi Jihadi. Namun, Adi mengatakan tak pernah mengetahui tentang rencana bom Thamrin. "Awalnya tak tahu, tahunya dari penyidik," ucapnya.

Aman Abdurrahman diduga merupakan otak beberapa serangan terorisme di Indonesia. Dia adalah pendiri JAD yang pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh.

Sebelumnya, Aman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ia dibebaskan pada 2008. Belakangan, Aman berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Tidak hanya terlibat bom bunuh diri di Sarinah, Aman Abdurrahman juga diduga menjadi dalang dalam aksi terorisme lain, seperti bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman, terdakwa bom Sarinah, didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus