Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini. Sidang itu rencananya beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akan ada 4 orang saksi yang dihadirkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex menjelaskan selain perkara 221 tentang kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menggelar sidang untuk kasus 222 dan 226 pada sore harinya. Kasus nomor 226 adalah kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sedangkan perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan untuk lima terdakwa eks pentolan FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Pada sidang yang digelar pekan lalu, pihak JPU menghadirkan 11 saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu kedua kubu saling mencecar saksi untuk menggali keterangan soal kasus kerumunan yang menjerat eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
M JULNIS FIRMANSYAH