Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.

13 Maret 2017 | 08.51 WIB

Alfamart
Perbesar
Alfamart

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang akan kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk, pengelola minimarket Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat serta donatur dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, hari ini, Senin, 13 Maret 2017.

Kuasa hukum Alfamart, Eddi Mulyono, memastikan dua saksi ahli dan satu saksi fakta akan hadir dalam sidang yang beragendakan pembuktian ini. "Tiga saksi kami akan hadir," kata Eddi saat dihubungi Tempo, pagi ini.

Hanya saja, Eddi belum mau menyebutkan siapa saja saksi ahli yang Alfamart hadirkan di persidangan nanti. "Kita lihat saja di persidangan," katanya.

Perusahaan retail ini menggugat Komisi Informasi Pusat dan Mustolih karena tidak puas dengan putusan KIP, yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik dan harus membuka data informasi ke publik.

Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data tentang dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart tersebut. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016, yang memenangkan gugatan Mustolih.

Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Munculnya saksi Alfamart dalam persidangan yang akan digelar pukul 11.00 ini merupakan hasil persidangan yang alot pada Rabu pekan lalu, 8 Maret 2017.

Baca: Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta 

Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas perkara ini diwarnai beda pendapat seputar pengajuan saksi dan bukti baru dari pihak Alfamart. Pihak tergugat I KIP dan tergugat II Mustolih menyatakan keberatan jika pihak penggugat mengajukan saksi dan ahli dalam proses persidangan pembuktian atas perkara sengketa informasi terkait dengan dana sumbangan konsumen Alfamart tersebut. "Karena ini bertolak belakang dengan asas persidangan yang cepat dan sederhana," kata Mustolih yang didampingi sejumlah pengacara.

Menurut Mustolih, jika pihak penggugat diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, ia juga bisa mengajukan 20 orang saksi dan ahli. "Tapi ini tidak saya lakukan karena menghargai waktu persidangan yang terbatas," katanya.

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, juga sependapat. Menurut dia, kesempatan untuk menyampaikan saksi ahli tidak dimanfaatkan pihak Alfamart dalam persidangan di KIP sebelumnya. "Kami sudah menyiapkan jawaban tertulis terkait dengan gugatan ini," kata Agus.

Namun Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana mengabulkan keinginan Alfamart karena saksi yang dihadirkan adalah yang terbaru dan terkait dengan bantahan putusan KIP.

JONIANSYAH HARDJONO


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus