Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi -Warga di RW 6-8, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akan menggugat klaim kepemilikan lahan PT. Adhi Karya di wilayahnya, terkait proyek kereta ringan (LRT).
Lahan seluas 11 hektar disana bakal dibangun depo kereta ringan atau Light Rail Transit alias LRT.
Baca : Proyek LRT Bikin Banjir, Anies Minta Adhi Karya Bereskan Saluran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami akan daftarkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jawa Barat setelah pemilu," ujar kuasa hukum warga Jatimulya, Riano Osca, Ahad, 7 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Riano, Adhi Karya mengklaim lahan di sana berdasarkan dokumen peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1997 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT. Adhi Karya. "Peraturan ini kami anggap cacat demi hukum," kata dia.
Alasannya, kata dia, pemerintah menetapkan lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum berada di Desa Setia Darma, Tambun Selatan. Sedangkan, lahan yang diklaim milik Adhi Karya berada di Desa Jatimulya (sekarang Kelurahan Jatimulya). "Desa Setia Darma itu letaknya lebih ke timur dari Jatimulya," ucap Riano.
Selain dokumen yang dianggap tak sesuai, kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Bekasi menyebut kalau lahan di sana sekarang statusnya quo.
Hal itu terungkap dalam rapat antara instansi itu dengan perwakilan warga pada 2017. "BPN tidak bisa menunjukkan kepemilikan sah lahan milik PT Adhi Karya," kata dia.
Dengan begitu, kata dia, sampai sekarang lahan itu tak bertuan atau tak ada yang memiliki. "Warga berhak atas lahan itu sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960," ujar dia.
Di dalam peraturan tersebut, kata dia, lahan milik negara yang tidak dikelola kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat secara sosial, statusnya akan meningkat menjadi hak milik setelah lebih dari 20 tahun. "Itu lah dasar warga mengklaim lahan itu miliknya," kata dia.
Ketua Forum Komunikasi Kampung Jati Terbit, Sondi Silalahi mengatakan, hanya dua lembaga negara yang berhak menetapkan status kepemilikan tanah. Di antaranya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan. "BPN bilang ini status quo, makanya kami menggugat ke pengadilan," ujar Sondi.
Simak juga :
Kantongi Sertifikat Laik Fungsi, Tarif LRT Rp 5.000
Sondi mengklaim ada sebanyak 164 keluarga memiliki lahan di sana.
Lokasinya, kata dia, dari tanggul Kalimalang melebar sampai 100 meter lebih ke dalam menjelang jalan tol Jakarta-Cikampek. Adapun panjangnya dari perbatasan dengan Kota Bekasi ke timur sampai 400 meter lebih. Jika dikalkulasikan ucap dia, mencapai hingga 40.000 meter atau 4 hektar.