Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Soal Proyek RDF Plant di Bantargebang, Heru Budi: Meniadakan Konsep Tipping Fee

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebut proyek RDF plant di Bantargebang tidak membutuhkan konsep tipping fee seperti ITF Sunter.

27 Juni 2023 | 18.25 WIB

Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI tak harus mengeluarkan banyak biaya untuk mengoperasikan proyek hasil pengolahan sampah bernama refuse-derived fuel (RDF) plant di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Menurut dia, Pemprov DKI hanya perlu mengucurkan investasi peralatan, tak seperti ITF Sunter yang memerlukan biaya tipping fee.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Jadi, Pemda DKI mengurangi konsep tipping fee. Meniadakan konsep tipping fee karena biaya itu bisa digunakan untuk APBD untuk kebutuhan yang lain,” kata Heru, Selasa, 27 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, Heru menyaksikan acara penandatanganan perjanjian jual beli RDF antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI dengan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk. dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). 

Menurut Heru, hasil jual beli RDF akan menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI. Pendapatan ini kemudian dimanfaatkan untuk menambah investasi lain atau merawat fasilitas eksisting. 

Walau begitu, tutur dia, tujuan akhir pengoperasian RDF plant adalah mengurangi beban sampah yang ada di Bantargebang dan Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut tak ada penetapan nilai dalam kontrak kerja sama jual beli RDF ini. “Memang tidak ada nilai kontraknya, tapi nilai pengiriman,” ucap Asep saat ditemui di lokasi RDF plant, TPST Bantargebang hari ini. 

Perjanjiannya adalah Pemprov DKI melalui BLUD UPST DLH DKI bakal mengirimkan 625 ton RDF per hari ke PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Lalu untuk PT SBI sebanyak 75 ton RDF per hari. “Jadi bukan nilai kontrak rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, PT Indocement dan PT SBI nantinya akan membeli RDF dengan minimal harga 24 dolar AS. “Jadi kami akan memperoleh pendapatan dari penjualan RDF ini,” ucap anak buah Heru Budi itu. 

Pilihan Editor: Muhammadiyah Karawang Siapkan 12 Lokasi Salat Idul Adha untuk 28 Juni, Berikut Daftarnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus