Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan penyidik menerima keterangan dari seorang saksi tentang keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Menurut dia, penyidik sedang mendalami keterangan dan mencari sejumlah bukti tambahan untuk menentukan status hukum Sofyan. "Sejauh ini belum cukup alat bukti. Baru satu keterangan saksi," kata Alexander, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Sofyan muncul sejak penyidik melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, 13 Juli lalu. Penyidik pernah menggeledah dan menyita sejumlah bukti dari kantor dan rumah Sofyan, termasuk rekaman kamera pengawas. Sejumlah informasi juga menyebut Sofyan berperan dalam penunjukan langsung konsorsium penggarap proyek yang dipimpin anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi. "Kami masih dalami," kata Alexander.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali sebagai saksi bagi tersangka Eni dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga hadir dalam beberapa pertemuan pembahasan fee proyek di rumah pribadinya, dihadiri Eni dan Johannes.
Eni mengklaim telah menceritakan seluruh keterlibatan Sofyan dalam kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 12,8 triliun ini kepada penyidik. "Saya ditanya soal kehadiran Dirut PLN," kata dia seusai pemeriksaan kemarin.
Kuasa hukum Eni, Pahrozi, mengatakan Sofyan hadir dalam empat kali pertemuan membahas fee proyek. Sofyan, menurut Pahrozi, juga aktif mengatur pertemuan dengan Eni, Johannes, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Salah satunya pertemuan di BRI Lounge yang membahas pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. "Bu Eni tak mengetahui apakah Johannes telah mengucurkan fee kepada Sofyan," katanya.
Sofyan membantah tuduhan keterlibatannya dalam pembahasan fee proyek itu. Dia mengatakan tak mengetahui proses teknis proyek karena menjadi domain anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi. Menurut dia, penyidik juga tak pernah melontarkan pertanyaan atau mendalami tuduhan penerimaan duit. "Saya hanya ditanya tentang fungsi dan kewenangan dirut (PT PLN)," kata dia. FRANSISCO l AJI NUGROHO l TAUFIQ SIDDIQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo