Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo